WARTAWAN adalah sebuah
profesi. Dengan kata lain, wartawan adalah seorangprofesional, seperti
halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara. Sebuah pekerjaan bisa disebut
sebagai profesi jika memiliki empat hal berikut, sebagaimana dikemukakan
seorang sarjana India, Dr. Lakshamana Rao:
1. Harus terdapat kebebasan dalam
pekerjaan tadi.
2. Harus ada panggilan
dan keterikatan dengan pekerjaan itu.
3. Harus ada keahlian (expertise).
4. Harus ada tanggung jawab
yang terikat pada kode etik pekerjaan. (Assegaf, 1987).
Menurut saya, wartawan (Indonesia) sudah memenuhi keempat kriteria
profesioal tersebut.
1. Wartawan memiliki kebebasan
yang disebut kebebasan pers, yakni kebebasan mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi. UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan,
kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahkan pers nasional
tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran (Pasal 4 ayat
1 dan 2). Pihak yang mencoba menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana
penjara maksimal dua tahun atau dena maksimal Rp 500 juta (Pasal 18 ayat
1).
Meskipun demikian, kebebasan di sini dibatasi dengan kewajiban
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga
tak bersalah (Pasal 5 ayat 1).
Memang, sebagai tambahan, pada prakteknya, kebebasan pers
sebagaimana dipelopori para penggagas Libertarian Press pada
akhirnya lebih banyak dinikmati oleh pemilik modal atau owner media
massa. Akibatnya, para jurnalis dan penulisnya harus tunduk pada kepentingan
pemilik atau setidaknya pada visi, misi, dan rubrikasi media tersebut. Sebuah
koran di Bandung bahkan sering “mengebiri” kreativitas wartawannya sendiri
selain mem-black list sejumlah penulis yang tidak disukainya.
2. Jam kerja wartawan adalah 24
jam sehari karena peristiwa yang harus diliputnya sering tidak terduga dan bisa
terjadi kapan saja. Sebagai seorang profesional, wartawan harus terjun ke
lapangan meliputnya. Itulah panggilan dan keterikatan dengan
pekerjaan sebagai wartawan. Bahkan, wartawan kadang-kadang harus bekerja dalam
keadaan bahaya. Mereka ingin –dan harus begitu– menjadi orang pertama dalam
mendapatkan berita dan mengenali para pemimpin dan orang-orang ternama.
3. Wartawan memiliki keahlian
tertentu, yakni keahlian mencari, meliput, dan menulis berita, termasuk
keahlian dalam berbahasa tulisan dan Bahasa Jurnalistik.
4. Wartawan memiliki dan
menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers).
Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik adalah
Kode Etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan
Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar